Peraturan baru mengendarai sepeda (Jepang, 1 Juni 2015)

Berencana untuk berkunjung ke Jepang? Hati-hati ketika akan mengendarai sepeda. Peraturan baru mengendarai sepeda baru saja diberlakukan 1 Juni 2015 ini.

Sejak tahun 2009, sepeda telah dianggap sebagai kendaraan ukuran kecil. Oleh karena itu, peraturan mengendarai sepeda mengikuti aturan yang berlaku untuk kendaraan ukuran kecil, seperti berjalan harus di jalan raya (bukan di trotoar), berjalan di sebelah kiri jalan kendaraan (di Jepang kendaraan berjalan di sebelah kiri, sedangkan pejalan kaki di sebelah kanan di trotoar kalau ada), harus taat pada lampu lalu lintas, taat pada rambu harus berhenti, dan sebagainya. Namun dikarenakan kesadaran dari pengendara-(sepeda)-nya masih kurang dan penegakan dari aparat juga kurang, kadang kala kecelakaan terjadi dikarenakan pengendara sepeda yang tidak menaati peraturan, seperti tidak menaati lampu lalu lintas atau tidak berhenti di persimpangan. Setelah dilakukan revisi beberapa kali, akhirnya, mulai 1 Juni 2015 ini, peraturan baru mengendarai sepeda diberlakukan yang intinya, penegakan (sanksi) pada pelanggaran diperketat. Bagaimana sanksinya? Tahapan tindakan pada pelanggaran

  1. Jika pengendara sepeda melakukan hal-hal yang dianggap berbahaya, maka pengendara akan diberi peringatan dan dicatat. Jika pengendara sepeda melakukan hal tersebut 2 kali atau lebih dalam 3 tahun, maka pengendara akan dikenakan sanksi.
  2. Untuk menghindari hal-hal yang berbahaya terjadi kembali, pengendara diberikan sanksi, yaitu diperintahkan untuk mengikuti seminar tentang mengendara sepeda dan tata tertib lalu lintas.
  3. Seminar berlangsung selama 3 jam dengan biaya 5.700 (lima ribu tujuh ratus) yen (dengan perbandingan pendapatan rata-rata karyawan baru lulusan sarjana sekitar 190 ribu yen per bulan).

Hal-hal yang dianggap berbahaya adalah: Hal-hal yang dianggap berbahaya

Tidak menaati lampu lalu lintas Menerobos palang kereta Tidak berhenti pada rambu harus berhenti
Melanggar aturan berjalan di trotoar Rem tidak berfungsi Mengendarai dalam keadaan mabuk
Melanggar rambu dilarang masuk Melanggar aturan jenis kendaraan Tidak mendahulukan pejalan kaki
Melanggar keamanan di persimpangan jalan Melanggar prioritas jalan di persimpangan jalan Melanggar keamanan lalu lintas

Selain dari yang tersebut di atas, setiap pelanggaran akan diberikan peringatan atau sanksi. 5 aturan pokok mengendarai sepeda


Sumber: Liflet yang diterbitkan oleh Kepolisian Jepang

Leave a comment